Logo MarginInMarginIn
← Semua berita

18 Oktober 2026

Wajib Halal buat UMK Diundur ke Oktober 2028: Ini yang Berubah dan Yang Tetap Perlu Kamu Lakukan

sertifikasi halalregulasiUMKMBPJPH

Buat kamu yang beberapa minggu ini kejar-kejaran urus sertifikat halal karena tenggat 18 Oktober 2026: ada perubahan besar. Sabtu (17/10), sehari sebelum tenggat itu, pemerintah mengumumkan masa penahapan wajib halal diperpanjang sampai Oktober 2028 untuk sejumlah produk dan jasa, termasuk buat usaha mikro dan kecil (UMK).

Pengumumannya disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Alasannya: kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional belum merata. Dasar hukumnya lewat perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Apa saja yang berubah

Menurut keterangan pemerintah, poin-poin utamanya:

  • UMK dapat perpanjangan penahapan sampai 17 Oktober 2028 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
  • Jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan (kecuali jasa penyembelihan) baru wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2028.
  • Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan yang tadinya jatuh tempo 2026 juga digeser ke 17 Oktober 2028.
  • Produk impor makanan, minuman, dan hasil sembelihan mulai wajib halal 18 Oktober 2028.
  • Kategori lain tetap mengikuti jadwal lama di PP 42/2024, misalnya obat bebas dan obat bebas terbatas sampai 17 Oktober 2029.

Kenapa ini penting buat kamu

Sebelumnya, BPJPH berkali-kali menegaskan tidak ada penundaan, dan di MarginIn kami juga pernah menulis bahwa sanksinya bisa berjenjang sampai penarikan produk. Jadi kalau kamu sempat panik karena belum punya sertifikat per hari ini, tekanannya sekarang turun: ada ruang sekitar dua tahun lagi.

Tapi perlu dicatat, pemerintah menyebut komitmen jaminan produk halal tetap jalan. Yang diperpanjang adalah masa penahapan, bukan kewajibannya dihapus. Aturan pelaksanaannya juga masih akan disesuaikan, jadi detail teknisnya bisa saja bertambah.

Yang bisa kamu lakukan

  • Jangan berhenti di tengah jalan. Kalau pengajuanmu sudah berjalan, teruskan. Sertifikat yang keluar lebih awal tetap berguna, misalnya buat masuk ritel modern, katering kantor, atau pasar ekspor yang memang minta bukti halal.
  • Manfaatkan jalur gratis selagi ada. Kemenko Perekonomian sebelumnya menyebut BPJPH menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat lewat program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026, diajukan lewat sistem SiHalal. Kuotanya terbatas, jadi lebih aman daftar sekarang daripada nunggu mepet 2028.
  • Masukkan biayanya ke perhitungan HPP. Kalau nanti kamu ambil jalur reguler berbayar, biaya sertifikasi dan penyesuaian bahan baku tetap layak dihitung sebagai biaya usaha. Dengan waktu dua tahun, biaya itu bisa dicicil ke harga jual pelan-pelan, nggak perlu dibebankan sekaligus.
  • Pantau aturan turunannya. Begitu revisi PP dan aturan teknisnya terbit, cek lagi apakah kategori produkmu memang ikut diperpanjang.

*Ditulis ulang dari [ANTARA](https://www.antaranews.com/berita/5793025/pemerintah-memperpanjang-penahapan-sertifikasi-halal-hingga-2028) — bukan salinan langsung.*

Ditulis ulang dari berita sumber, bukan salinan langsung. Baca sumber asli: ANTARA →