7 Oktober 2026
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan: Pengali Pesangon 0,5 Dihapus, PHK Nggak Bisa Asal Efisiensi
Selasa, 6 Oktober 2026, Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut UU ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus merapikan aturan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dan sering bikin nggak pasti.
Buat kamu yang usahanya sudah punya karyawan, meski cuma dua atau tiga orang, ada beberapa perubahan yang langsung menyentuh hitungan biaya.
Pesangon: pengali 0,5 hilang, minimal satu kali
Ini perubahan paling konkret. Menaker bilang faktor pengali 0,5 kali dalam penghitungan pesangon sudah tidak ada lagi. Pesangon yang diterima pekerja paling sedikit memakai pengali satu kali. Besaran akhirnya tetap tergantung alasan PHK dan lama masa kerja, tapi batas bawahnya naik. Detail lengkapnya baru bisa dilihat setelah naskah UU dipublikasikan.
Dari sisi serikat pekerja, Wakil Presiden KSPSI R. Abdullah menyebut kompensasi pesangon kembali mengacu ke UU Nomor 13 Tahun 2003.
PHK diperketat
Menurut Yassierli, perusahaan tidak bisa lagi dengan mudah mem-PHK pekerja dengan alasan tertentu, termasuk efisiensi. Mekanisme detailnya belum dijelaskan dan masih menunggu naskah aturan. Dari sisi buruh, PHK disebut harus lewat perundingan bipartit dulu antara pekerja dan pengusaha, dan mengikuti tahapan yang sudah ditentukan.
Dana cadangan pesangon
UU ini memperkenalkan dana cadangan pesangon. Latar belakangnya, banyak kasus perusahaan yang saat harus bayar pesangon malah bilang sudah tidak punya dana. Mekanismenya belum dirinci di UU dan akan diatur lewat Peraturan Pemerintah. Artinya ke depan bisa saja ada kewajiban menyisihkan dana secara rutin, jadi pantau PP turunannya.
Poin lain yang kena ke usaha kecil
- Outsourcing dibatasi. Serikat pekerja menyebut jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan hanya empat jenis pekerjaan plus sektor pertambangan.
- Magang diatur lebih tegas. Peserta magang dapat uang saku, perlindungan K3, kepesertaan JKK dan JKM, sertifikat, dan ada batas waktu magang. Kalau selama ini kamu pakai "anak magang" sebagai tenaga murah tanpa batas waktu, ini bakal berubah.
- Dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja saat rekrutmen dan penempatan.
- Formula upah minimum disebut memakai pertumbuhan ekonomi dan inflasi dikali alpha di rentang 0,5 sampai 1.
- Sanksi administratif dan pidana yang berjenjang buat pengusaha yang melanggar, plus pengawas ketenagakerjaan yang kewenangannya diperkuat.
Yang bisa kamu lakukan sekarang
1. Hitung ulang biaya tenaga kerja di HPP. Kalau selama ini kamu cuma masukin gaji bulanan, tambahkan komponen cadangan pesangon. Pengali minimal satu kali berarti kewajiban saat berpisah dengan karyawan lebih besar dari sebelumnya. 2. Rapikan status karyawan. Pastikan mana yang karyawan tetap, kontrak, atau magang, lengkap dengan perjanjian tertulis. Aturan magang dan outsourcing yang lebih ketat bikin status abu-abu jadi risiko. 3. Kembalikan ijazah kalau masih ada yang kamu tahan. Itu sekarang jelas dilarang. 4. Tunggu naskah resmi dan PP turunannya sebelum ambil keputusan besar seperti PHK. Menaker sendiri minta publik menunggu draft untuk detail pesangon dan alasan PHK.
Intinya, mempekerjakan orang sekarang punya kewajiban yang lebih jelas dan lebih berat di sisi pengusaha. Bukan berarti nggak boleh rekrut, tapi biayanya harus masuk hitungan dari awal, bukan kaget belakangan.
*Ditulis ulang dari [detikFinance](https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8694771/aturan-pesangon-berubah-phk-diperketat-di-uu-ketenagakerjaan-baru) — bukan salinan langsung.*