Logo MarginInMarginIn
← Semua berita

8 November 2026

UU Ketenagakerjaan Baru: Cuti Bersama Nggak Boleh Lagi Motong Jatah Cuti Tahunan Karyawan

ketenagakerjaancutikaryawanregulasibiaya-tenaga-kerja

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi diundangkan dan langsung berlaku pada 28 Oktober 2026. UU ini menggantikan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan mencabut sebagian ketentuan ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Bulan lalu kita sudah bahas soal pesangon dan PHK. Kali ini soal yang lebih sehari-hari tapi langsung kena ke jadwal dan biaya: cuti.

Cuti bersama sekarang terpisah dari cuti tahunan

Kalau selama ini usahamu menghitung cuti bersama sebagai bagian dari jatah cuti tahunan karyawan, itu perlu diubah. Di UU baru, Pasal 118 ayat (6) menyebut bahwa kalau perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja.

Jatah cuti tahunannya sendiri tetap 12 hari kerja, berlaku buat pekerja yang sudah bekerja 12 bulan berturut-turut (Pasal 118 ayat 5).

Konteksnya buat tahun depan: lewat SKB tiga menteri, pemerintah sudah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama di 2027. Jadi kalau usahamu ikut meliburkan karyawan di 8 hari cuti bersama itu, karyawan tetap punya 12 hari cuti tahunan utuh.

Hak cuti lain yang ditegaskan

  • Cuti melahirkan paling singkat tiga bulan, bisa diperpanjang tiga bulan lagi kalau ada kondisi khusus dengan surat keterangan dokter (Pasal 121).
  • Upah selama cuti tetap penuh (Pasal 123). Untuk yang memperpanjang cuti melahirkan, bulan keempat dibayar penuh, bulan kelima dan keenam 75%.
  • Cuti pendampingan persalinan buat suami: 2 hari, bisa ditambah paling lama 3 hari atau sesuai kesepakatan. Kalau istri keguguran, haknya 2 hari (Pasal 124).
  • Kalau terjadi PHK, cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur termasuk hak yang harus diganti uang (Pasal 232).

Ada sanksi pidananya

Pasal 282 mengatur pemberi kerja yang tidak memberikan waktu istirahat dan cuti bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak kategori II. Kalau pelakunya korporasi, dendanya kategori IV sampai VI. Aturan pelaksanaan UU ini wajib terbit paling lama setahun sejak diundangkan, jadi detail teknisnya masih bisa bertambah.

Artinya buat usaha kecil yang punya karyawan

1. Rencanakan kapasitas kerja 2027 dari sekarang. Kalau tutup di hari cuti bersama, karyawan masih bisa ambil 12 hari cuti lagi di luar itu. Kalau tetap buka, atur giliran supaya operasional nggak bolong saat ada yang cuti. 2. Masukkan hari cuti berbayar ke hitungan biaya tenaga kerja. Upah tetap jalan selama cuti, jadi biaya per hari kerja efektif sedikit naik. Kalau kamu menghitung HPP dengan biaya tenaga kerja per hari, pakai jumlah hari kerja yang realistis. 3. Catat saldo cuti tiap karyawan. Sisa cuti yang belum gugur ikut dihitung kalau suatu saat ada PHK. 4. Perbarui aturan internal atau perjanjian kerja yang masih menulis "cuti bersama memotong cuti tahunan", karena itu sudah nggak sejalan dengan UU baru.

*Ditulis ulang dari [CNBC Indonesia](https://www.cnbcindonesia.com/news/20261107155313-4-783200/cuti-bersama-tak-potong-cuti-tahunan-aturan-barunya-resmi-berlaku) — bukan salinan langsung.*

Ditulis ulang dari berita sumber, bukan salinan langsung. Baca sumber asli: CNBC Indonesia →