8 Oktober 2026
Utang di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Muncul di SLIK, Tapi OJK Ingatkan Leasing Tetap Cek Kemampuan Bayar
Kalau kamu pernah ditolak leasing atau bank gara-gara sisa cicilan paylater ratusan ribu yang lupa dibayar, ini kabar yang relevan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memutuskan utang dengan nominal di bawah Rp1 juta tidak lagi ditampilkan di laporan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), yaitu catatan kredit yang dicek lembaga keuangan sebelum menyetujui pinjaman. Kebijakan ini awalnya didorong untuk mendukung program 3 juta rumah, tapi efeknya kena ke semua jenis kredit, termasuk pembiayaan usaha.
Rabu (7/10/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan OJK Agusman memberi penjelasan soal bagaimana perusahaan pembiayaan (leasing, multifinance) harus menyikapi aturan ini. Intinya: catatan kecil memang hilang dari SLIK, tapi bukan berarti leasing jadi longgar.
Yang ditegaskan OJK
- Risiko tetap ada, dan leasing punya alat lain. Agusman mengakui risiko penyaluran dana selalu ada, tapi perusahaan pembiayaan tetap memakai berbagai faktor dalam analisis kelayakan dan kemampuan bayar, termasuk alternative credit scoring, yaitu penilaian dari data di luar SLIK.
- Plafon dan pencairan diserahkan ke masing-masing perusahaan. Soal batas plafon kredit dan kebijakan pencairan, OJK tidak mengatur satu angka. Itu bagian dari kebijakan bisnis tiap leasing, disesuaikan dengan profil risikonya sendiri.
- Pinjaman kecil pun harus dianalisis serius. OJK mendorong analisis kemampuan bayar dilakukan secara prudent dan menyeluruh, termasuk untuk pembiayaan yang nilainya relatif kecil.
- Saat ditanya risiko kalau kebijakan SLIK ini jalan bareng penyesuaian batas pendanaan pinjaman daring (pindar), Agusman menekankan perlunya manajemen risiko dan analisis kemampuan bayar peminjam yang lebih ketat. OJK bilang akan terus memantau kualitas pembiayaan.
Konteksnya: paket optimalisasi SLIK
Aturan ambang Rp1 juta ini bagian dari optimalisasi SLIK yang menurut [rilis peluncurannya di ANTARA](https://www.antaranews.com/berita/5640084/ojk-luncurkan-optimalisasi-slik-perkuat-akses-pembiayaan-umkm-dan-program-3-juta-rumah) berlaku mulai 1 Juli 2026. Dua poin utamanya: pembaruan status kredit yang sudah lunas paling lambat 3 hari kerja (dulu sering telat berbulan-bulan), dan informasi debitur hanya disajikan untuk nominal di atas Rp1 juta. OJK saat itu juga menegaskan SLIK bukan satu-satunya penentu kredit disetujui atau tidak; keputusannya tetap di tiap lembaga keuangan.
Artinya buat pemilik usaha kecil
Buat kamu yang mau ajukan pembiayaan motor usaha, mesin, atau modal kerja lewat leasing:
- Tunggakan kecil tidak lagi otomatis jadi penghalang di SLIK. Sisa cicilan di bawah Rp1 juta yang dulu bikin skor kamu jelek sekarang tidak muncul di laporan.
- Tapi jangan dianggap bebas. Leasing bisa melihat jejak kamu lewat alternative credit scoring, yang biasanya menarik data dari sumber lain. Riwayat bayar yang berantakan tetap bisa kebaca, hanya lewat jalur berbeda.
- Yang dinilai sekarang adalah kemampuan bayar, bukan cuma catatan masa lalu. Ini sebenarnya peluang: usaha dengan arus kas yang rapi punya posisi lebih kuat daripada yang sekadar punya SLIK bersih.
Yang bisa kamu lakukan
- Lunasi tunggakan kecil yang masih nyangkut, walaupun tidak muncul di SLIK. Lebih murah dibanding ditolak karena skor alternatif.
- Rapikan catatan arus kas usaha: penjualan harian, pengeluaran, laba bersih. Ini bahan utama analisis kemampuan bayar, dan makin sering diminta leasing saat kamu ajukan pembiayaan.
- Cek sendiri informasi debitur (iDeb) kamu lewat layanan OJK sebelum mengajukan, supaya tahu persis apa yang dilihat pemberi pinjaman.
- Tanya langsung ke leasing soal plafon dan syarat pencairan, karena OJK menyerahkan itu ke kebijakan tiap perusahaan. Satu leasing bisa beda jauh dari yang lain.
*Ditulis ulang dari [detikFinance](https://finance.detik.com/moneter/d-8697194/utang-di-bawah-rp-1-juta-tak-masuk-slik-ojk-beri-penjelasan) — bukan salinan langsung.*