3 Oktober 2026
Pajak 0,5% Pedagang Online Jadi Dipungut Mulai 1 Oktober 2026, Dimajukan dari Jadwal November
Buat yang jualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, atau Blibli: jadwal pungutan pajak yang bulan Agustus lalu sempat dibatalkan dan digeser ke November, ternyata dimajukan jadi 1 Oktober 2026. Artinya sejak Kamis (1/10) lalu, potongan 0,5% dari omzet sudah bisa muncul lagi di dashboard penjualan kamu.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan ini dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (1/10/2026). Menurutnya, pemerintah memang sempat memberi waktu penyesuaian sampai 31 Oktober 2026, tapi setelah evaluasi — termasuk soal kesiapan sistem dan administrasi di sisi marketplace — pelaksanaannya ditetapkan mulai 1 Oktober. Bimo menegaskan pergeseran tanggal ini tidak mengubah isi aturannya, yaitu PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Yang dipungut itu apa persisnya
Marketplace yang ditunjuk memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto alias omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pemotongannya otomatis lewat mekanisme transaksi di platform, jadi bukan kamu yang harus setor sendiri.
Yang penting dipahami: potongan ini bukan pajak baru. PPh 22 yang sudah dipungut marketplace nanti diperhitungkan sebagai kredit pajak di tahun berjalan, atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final — tergantung skema pajak yang kamu pakai. Jadi secara total, pajak yang kamu bayar setahun tidak otomatis bertambah; yang berubah adalah cara dan waktu bayarnya: dicicil di muka setiap ada transaksi, bukan dihitung belakangan.
Buat yang selama ini pakai tarif PPh Final UMKM 0,5%, DJP menyebut pungutan ini bisa diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final — tapi soal bagaimana tepatnya itu masuk ke pelaporan bulanan kamu, pastikan lagi ke KPP atau konsultan pajak, karena rilis DJP tidak merinci sampai ke situ.
Omzet di bawah Rp500 juta bisa dikecualikan
Ini bagian yang paling perlu kamu urus sekarang. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dikecualikan dari pemungutan — tapi tidak otomatis. Syaratnya, kamu sudah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. DJP bilang penyampaian dokumennya lewat mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace.
Kalau kamu masuk kategori ini dan belum menyerahkan surat pernyataannya, marketplace tidak punya dasar untuk membebaskan kamu, dan 0,5% akan tetap kepotong dari tiap transaksi.
Siapa saja yang sudah ditunjuk jadi pemungut
Penyelenggara PMSE yang sudah ditunjuk DJP antara lain PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Bimo menyebut DJP bersama marketplace berupaya supaya prosesnya sederhana dan memberi kepastian buat pedagang.
Yang bisa kamu lakukan hari ini
- Cek seller center masing-masing platform, cari menu atau pengumuman soal PPh 22 / surat pernyataan omzet. Kalau omzet kamu sebagai pribadi di bawah Rp500 juta setahun, serahkan surat pernyataannya secepatnya.
- Pastikan data pajak kamu lengkap dan sesuai — DJP secara khusus mengimbau ini. NPWP yang tidak cocok dengan data toko bisa bikin pengecualian tidak diproses.
- Pantau potongan di laporan penjualan mulai transaksi 1 Oktober. Catat totalnya tiap bulan, karena angka ini jadi kredit pajak kamu — jangan sampai dobel setor.
- Hitung ulang HPP dan margin kalau omzet kamu di atas batas. 0,5% dari omzet kelihatan kecil, tapi buat produk dengan margin tipis, itu uang yang sekarang keluar lebih dulu sebelum laba kamu benar-benar dihitung.
*Ditulis ulang dari [ANTARA News](https://www.antaranews.com/berita/5767260/pemungutan-pajak-marketplace-mulai-berlaku-per-1-oktober-2026) — bukan salinan langsung.*