Logo MarginInMarginIn
← Semua berita

13 Oktober 2026

PMK 71/2026: Bayar Utang Pajak Kini Dihitung ke Pokok Dulu, Baru Sanksi — DJP Tegaskan Ini Bukan Pemutihan

pajakpmk-71-2026djputang-pajakumkm

Kalau usaha kamu punya tunggakan pajak yang belum lunas, ada perubahan cara hitung yang cukup penting. Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK 71/2026), perubahan atas PMK 118/2024, yang berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskannya lewat keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).

Intinya satu: setiap pembayaran yang kamu setor sekarang dipakai dulu untuk melunasi pokok utang pajak, baru sisanya ke sanksi administratif.

Apa yang berubah

  • Dulu: dibagi proporsional. Misalnya kamu punya utang pokok plus sanksi (denda atau bunga keterlambatan). Setiap kali bayar, uangnya dipecah secara proporsional antara pokok dan sanksi. Akibatnya pokok utang tidak kunjung lunas walau kamu sudah rutin menyetor.
  • Sekarang: pokok dulu. Pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk pokok. Begitu pokoknya lunas, kamu baru berhadapan dengan sanksinya, dan di tahap itu kamu bisa mengajukan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Jangka waktu surat tanggapan keberatan dirapikan. PMK ini juga menyempurnakan batas waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan, dan memperjelas aturan pengurangan atau penghapusan sanksi.
  • Ada pengecualian. Sanksi administratif yang muncul dari proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak bisa diajukan pengurangan atau penghapusannya lewat mekanisme di aturan ini.

Ini bukan pemutihan pajak

Bimo menegaskan secara spesifik: aturan ini bukan kebijakan pemutihan dan tidak menghapus kewajiban melunasi pokok utang pajak. Pokoknya tetap harus dibayar penuh. Yang berubah cuma urutan pengalokasian uangmu, plus kejelasan jalur untuk minta keringanan sanksi setelah pokok beres. Fasilitas keringanan itu pun tetap tunduk pada syarat dan ketentuan, bukan otomatis.

DJP juga menyebut tujuan fiskalnya: mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda dan memperkuat kepatuhan sukarela. Dan yang menarik buat pembaca MarginIn, Bimo secara eksplisit bilang kebijakan ini diharapkan membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku UMKM.

Kenapa ini relevan buat usaha kecil

Buat usaha kecil yang pernah telat lapor atau telat bayar, sanksi administratif sering bikin tunggakan terasa tidak habis-habis. Dengan skema proporsional yang lama, cicilan kamu "bocor" ke sanksi, dan pokoknya menggantung terus. Skema baru ini memberi kepastian: ada titik jelas di mana pokok dinyatakan lunas, dan dari situ kamu bisa bernegosiasi soal sanksinya lewat jalur resmi.

Secara praktis, ini berarti uang yang kamu sisihkan untuk mencicil utang pajak jadi lebih efektif mengurangi beban yang paling penting, yaitu pokok.

Yang bisa kamu lakukan

  • Cek posisi utang pajak kamu di DJP Online atau tanya ke KPP tempat usaha terdaftar: berapa pokok, berapa sanksi, dan pembayaran mana saja yang sudah masuk.
  • Prioritaskan melunasi pokok dulu. Dengan aturan baru, tiap setoran langsung mengurangi pokok, jadi rencanakan cicilan supaya pokoknya tuntas secepat mungkin.
  • Setelah pokok lunas, ajukan pengurangan atau penghapusan sanksi lewat mekanisme yang diatur PMK 118/2024 sebagaimana diubah PMK 71/2026. Siapkan dokumen pendukungnya, karena fasilitas ini tetap pakai syarat.
  • Kalau sanksinya berasal dari proses keberatan, banding, atau PK, jangan berharap bisa dihapus lewat jalur ini. Konsultasikan opsinya ke konsultan pajak atau petugas KPP.
  • Bimo bilang DJP akan terus memberi informasi dan pendampingan soal ketentuan ini. Kalau kamu bingung soal perhitungan di kasus sendiri, manfaatkan layanan konsultasi di KPP atau Kring Pajak.

*Ditulis ulang dari [detikFinance](https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8703697/bayar-utang-pajak-kini-dahulukan-pokok-sebelum-denda-ini-rinciannya) — bukan salinan langsung.*

Ditulis ulang dari berita sumber, bukan salinan langsung. Baca sumber asli: detikFinance →