9 Oktober 2026
Perpres Ojol Terbit: Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur Komdigi, Aturan Turunan Paling Lambat 31 Desember
Kalau dagangan kamu hidup dari GoFood, GrabFood, ShopeeFood, atau kirim paket pakai kurir instan, ada aturan baru yang perlu kamu pantau. Kamis (8/10/2026), pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Ini payung hukum pertama yang secara khusus mengatur ojek online, taksi online, dan kurir online dalam satu paket.
Pengumumannya disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks DPR. Menurut dia, Perpres ini menyentuh banyak aspek sekaligus: transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, sampai ketenagakerjaan.
Yang paling relevan buat penjual: tarif antar makanan dan barang
Bagian ini yang bakal kerasa langsung ke kantong UMKM. Pengaturan tarif dibagi dua:
- Angkutan penumpang (ojol, taksi online) diatur Kementerian Perhubungan. Kemenhub sudah lebih dulu menerbitkan Keputusan Menteri yang membatasi biaya aplikator maksimal 8% per order, berlaku sejak 1 Juli 2026.
- Pengantaran barang dan makanan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Wamen Komdigi Nezar Patria menyebut Pasal 11 ayat 4 Perpres ini memberi Komdigi wewenang menetapkan biaya jasa pengantaran barang dan makanan.
Komdigi bilang rumus dan hitung-hitungan tarifnya akan diturunkan lewat Peraturan Menteri. Prinsipnya: menjamin penghasilan layak buat pengemudi dan perlindungan risiko saat mengantar. Nezar juga menjanjikan aturan itu akan memuat jaminan akuntabilitas dan transparansi soal bagaimana platform membentuk tarif.
Gojek lewat CEO GoTo Hans Patuwo menyatakan komisi 8% sudah mereka terapkan di GoRide sejak 1 Juli 2026, tapi untuk layanan antar barang dan makanan mereka masih menunggu aturan turunan dari Komdigi. Artinya, di sisi pengantaran makanan dan paket belum ada yang berubah hari ini.
Kapan berlakunya?
Pemerintah memberi tenggat: semua aturan pelaksana dari Komdigi, Kementerian UMKM, dan Kemenhub harus terbit paling lambat 31 Desember. Supaya nggak tumpang tindih, tiga kementerian itu membentuk sekretariat bersama yang diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Catatan penting: saat artikel sumber ditulis, draf resmi Perpres-nya belum beredar, jadi detail pasal lain belum bisa dikonfirmasi.
Kenapa ini penting buat usaha kecil
Ongkir pengantaran makanan dan barang selama ini ditentukan platform sendiri. Kalau Komdigi menetapkan formula tarif, dua hal bisa bergeser:
- Ongkir yang dibayar pembeli bisa naik atau berubah strukturnya. Ini memengaruhi seberapa mahal produk kamu terasa di layar pembeli, walaupun harga jualmu nggak berubah.
- Promo gratis ongkir yang kamu tanggung sendiri jadi lebih mahal kalau tarif dasarnya naik. Banyak penjual lupa memasukkan subsidi ongkir ini ke HPP, padahal nilainya bisa besar.
Yang perlu dicatat: artikel sumber belum menyebut apa pun soal komisi merchant (potongan platform dari penjual makanan). Yang diatur baru biaya jasa pengantaran. Jangan asumsikan komisi toko ikut turun jadi 8% sebelum ada aturan tertulisnya.
Yang bisa kamu lakukan sekarang
- Belum perlu ubah harga. Tunggu Peraturan Menteri Komdigi, targetnya sebelum akhir tahun.
- Hitung ulang biaya ongkir per transaksi dari laporan platform kamu. Kalau tarif berubah nanti, kamu sudah punya angka pembanding.
- Cek porsi promo gratis ongkir dalam struktur biaya. Kalau porsinya di atas beberapa persen dari omzet, siapkan skenario harga baru.
- Pantau pengumuman dari Komdigi dan Kementerian UMKM menjelang Desember, karena sekretariat bersama ini yang bakal mengeluarkan detailnya.
*Ditulis ulang dari [detikFinance](https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8697667/perpres-baru-transportasi-online-tarif-ojol-diatur-kemenhub-kurir-di-komdigi) — bukan salinan langsung.*