Logo MarginInMarginIn
← Semua berita

19 Agustus 2026

Aturan Main KPPS Terbit: Kredit Usaha Perempuan Prasejahtera Bunga Flat 8%, Plafon Rp15 Juta

pembiayaankredit-programusaha-mikroregulasi

Kalau selama ini modal usaha kamu ditambal dari pinjaman berbunga 24% setahun, ada skema baru yang aturan mainnya baru saja resmi keluar — dan angkanya jauh lebih ramah.

Apa yang terjadi

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Permenko-nya sudah diundangkan 5 Agustus 2026 dan diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

KPPS adalah kredit program untuk perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang menjalankan atau baru mau memulai usaha. Isi pokoknya:

  • Bunga atau marjin flat 8 persen per tahun — turun dari beban bunga pembiayaan ultra mikro yang selama ini sekitar 24 persen per tahun. Selisihnya ditutup pemerintah lewat subsidi bunga/marjin.
  • Plafon maksimal Rp15 juta per akad, bisa dicairkan sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur.
  • Tanpa agunan tambahan. Permenko secara eksplisit melarang penyalur meminta jaminan di luar usaha atau objek yang dibiayai.
  • Tenor paling lama 24 bulan, dan di luar skema restrukturisasi bisa diperpanjang sampai 36 bulan.
  • Boleh akad berulang tanpa batas frekuensi, jadi plafon bisa naik mengikuti usaha yang berkembang.

Menurut Airlangga, penerbitan aturan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto supaya beban bunga bagi kelompok paling rentan dipangkas, sekaligus melaksanakan hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM 22 Juni 2026. Potensi penerimanya diperkirakan 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.

Siapa yang bisa dapat

Ini bagian yang paling sering bikin orang salah harap, jadi baca pelan-pelan. Sasarannya perempuan dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai desil 4. Syarat lain: punya NIK dan kartu keluarga, serta tergabung dalam kelompok minimal lima orang di lingkungan yang sama. Kelompok ini juga menerapkan tanggung renteng — kalau satu anggota macet, kelompok ikut menanggung.

Pembiayaannya wajib untuk kegiatan produktif: pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, dan jasa produksi. Bukan buat konsumsi.

Catatan: KPPS ini beda program dari penurunan bunga PNM Mekaar jadi 8 persen yang ramai belakangan. Sama-sama menyasar usaha ultra mikro, tapi payung aturan dan skemanya sendiri-sendiri.

Yang bisa kamu lakukan

  • Cek posisi datamu di DTSEN dulu sebelum berharap. Kalau tidak masuk desil 1–4, skema ini bukan jalurmu — lebih realistis lihat KUR mikro.
  • Kumpulkan kelompok minimal lima orang dari lingkungan yang sama. Ini syarat, bukan saran.
  • Tanya penyalur, bukan calo. KPPS disalurkan lewat lembaga keuangan atau koperasi berbadan hukum yang datanya terhubung ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
  • Kalau ada yang minta agunan tambahan, itu melanggar aturan. Permenko melarangnya.
  • Hitung dulu cicilannya masuk atau nggak. Rp15 juta dengan bunga flat 8% dan tenor 24 bulan tetap harus muat di margin usaha kamu — pinjaman murah yang salah ukur tetap bikin sesak.

Selain uang, penyalur wajib memberi pendampingan: edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, plus pelatihan kapasitas usaha. Penerima juga boleh ikut BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

*Ditulis ulang dari [ANTARA News](https://www.antaranews.com/berita/5699708/pemerintah-menerbitkan-pedoman-kredit-perempuan-bunga-flat-8-persen) — bukan salinan langsung.*

Ditulis ulang dari berita sumber, bukan salinan langsung. Baca sumber asli: ANTARA News