Logo MarginInMarginIn
← Semua berita

6 Agustus 2026

Pajak 0,5% Pedagang Online Batal Dipungut Agustus, Mundur ke 1 November — Yang Sudah Kepotong Dibalikin

pajakmarketplacee-commercepph-22umkm

Buat kamu yang jualan di Tokopedia, Shopee, Lazada, atau Blibli: pemotongan pajak yang mulai muncul di dashboard sejak awal Agustus kemarin resmi dibatalkan dulu.

Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan pengumuman PENG-46/PJ.09/2026 pada Rabu malam (5/8/2026), isinya menunda pemungutan PPh Pasal 22 final sebesar 0,5% oleh marketplace sampai 31 Oktober 2026. Aturannya sendiri — PMK Nomor 37 Tahun 2025 — tidak dicabut, hanya digeser tanggal mulainya: berlaku 1 November 2026.

Keputusan ini menyusul pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di konferensi pers hari yang sama. Alasannya menjaga daya beli masyarakat. Purbaya menyebut pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 sebesar 5,29% belum cukup kuat, apalagi setelah kuartal I sempat 5,61%.

> "Jadi 5,29% kan belum cukup kuat. Kita ingin turbo lebih cepat, kita kalau sudah ada indikasi membaik betulan akan terapkan lagi mungkin beberapa bulan," kata Purbaya.

Potongan yang terlanjur diambil akan dikembalikan

Ini bagian yang paling konkret buat kantong kamu. Pungutan sudah sempat jalan sejak 1 Agustus 2026 sebelum dibatalkan tanggal 5. Dalam pengumuman yang sama, DJP menyatakan PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut marketplace akan dikembalikan oleh marketplace ke penjual. Surat Keputusan penunjukan keempat marketplace sebagai pemungut pajak juga dibatalkan dan akan diterbitkan ulang nanti.

DJP tidak menyebut tanggal pasti kapan uangnya balik atau lewat mekanisme apa. Jadi yang bisa kamu lakukan sekarang: cek riwayat transaksi 1–5 Agustus, catat berapa total yang kena potong 0,5%, lalu pantau pengumuman resmi dari marketplace masing-masing. Kalau sampai beberapa minggu belum ada kabar, kamu punya angka untuk ditanyakan ke seller center.

Yang perlu diluruskan soal 0,5% ini

Dua hal yang sering salah kaprah:

  • Tidak semua penjual kena. Menurut penjelasan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, pemungutan ini hanya berlaku untuk penjual dengan peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun. Di bawah itu, tidak dipungut.
  • Ini bukan pajak baru yang berdiri sendiri. Skemanya marketplace memungut 0,5% dari nilai transaksi (di luar PPN dan PPnBM), menyetorkannya ke kas negara, lalu melaporkan lewat SPT Masa PPh Unifikasi. Contoh dari DJP: jual barang Rp 2.000.000, yang dipungut Rp 10.000.

DJP juga menegaskan penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakannya — cuma menunda waktu berlakunya.

Artinya buat kamu

Kalau omzet online kamu di atas Rp 500 juta setahun, anggap ini masa persiapan tiga bulan, bukan pembatalan. Mulai sekarang pastikan HPP dan margin per produk kamu sudah rapi, supaya waktu November potongan 0,5% itu jalan, kamu tahu persis apakah harga jualmu masih sehat atau perlu disesuaikan. Menghitung ulang di bulan November saat uangnya sudah kepotong jauh lebih menyakitkan daripada menyiapkannya sekarang.

Dan satu catatan: kebijakan ini sudah beberapa kali diundur. Tanggal 1 November adalah rencana terbaru per hari ini — bukan jaminan.

*Ditulis ulang dari [CNBC Indonesia](https://www.cnbcindonesia.com/news/20260805222502-4-756934/usai-ditunda-pajak-pedagang-online-dipungut-e-commerce-mulai-november) — bukan salinan langsung.*

Ditulis ulang dari berita sumber, bukan salinan langsung. Baca sumber asli: CNBC Indonesia