Logo MarginInMarginIn
← Semua berita

18 Agustus 2026

Biaya QRIS Jadi 0% untuk Semua Merchant — Tapi Cuma sampai Rp100 Ribu, Mulai 1 Oktober 2026

qrismdrbank-indonesiabiaya-transaksiumkmmargin

Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% ke seluruh kategori merchant untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu. Sebelumnya gratis-gratisan ini cuma berlaku buat merchant kategori usaha mikro (UMi). Kebijakannya efektif 1 Oktober 2026.

Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, mengumumkannya seusai upacara HUT RI di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026). "Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif," katanya. Ketentuan lama buat merchant UMi — MDR 0% sampai nilai transaksi Rp500 ribu — tetap berlaku, tidak diganti.

Kenapa ini beda dari berita QRIS yang biasa

MDR itu biaya jasa yang dipotong penyedia jasa pembayaran dari kamu sebagai penjual, bukan dari pembeli. Dan aturannya memang begitu: biaya ini nggak boleh dibebankan ke konsumen. Jadi kalau selama ini ada warung yang nambahin "biaya QRIS" ke tagihan pelanggan, itu sebenarnya nggak sesuai ketentuan.

Buat merchant yang kategorinya sudah naik dari mikro ke usaha kecil (UKE), potongannya selama ini 0,7%. Kelihatan kecil, tapi coba hitung: transaksi Rp80.000 kena potong Rp560. Kalau sehari ada 30 transaksi QRIS di rentang segitu, itu Rp16.800 sehari — sekitar Rp500 ribu sebulan yang hilang diam-diam dari margin, tanpa pernah muncul sebagai "biaya" di catatan siapa pun.

Mulai 1 Oktober, potongan untuk transaksi di bawah Rp100 ribu itu jadi nol.

Yang perlu dicatat: batasnya nyata

Ini bukan QRIS gratis total. Yang gratis cuma transaksi sampai Rp100 ribu (atau sampai Rp500 ribu kalau merchant kamu terdaftar kategori mikro). Di atas ambang itu, MDR tetap jalan. Artinya kalau produk kamu rata-rata dibeli Rp150 ribuan sekali transaksi, kebijakan ini nyaris nggak menyentuh kamu.

BI sendiri menargetkan volume transaksi QRIS naik dari sini. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menyebut langkah ini bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Yang bisa dikerjakan sebelum Oktober

  • Cek kategori merchant kamu di aplikasi penyedia QRIS. UMi, UKE, atau UME menentukan ambang batas gratisnya — dan banyak pemilik usaha nggak tahu didaftarkan sebagai apa.
  • Lihat distribusi nilai transaksi kamu. Kalau mayoritas di bawah Rp100 ribu, biaya QRIS praktis hilang dari struktur biaya mulai Oktober.
  • Jangan langsung hapus MDR dari perhitungan HPP kalau transaksi besar kamu masih banyak. Hitung ulang rata-rata tertimbangnya, bukan asumsi "sekarang kan gratis".
  • Kalau selama ini kamu diam-diam nambah biaya QRIS ke pembeli, ini momen yang pas buat berhenti.

*Ditulis ulang dari [detikFinance](https://finance.detik.com/moneter/d-8622989/top-biaya-qris-di-semua-merchant-bakal-digratiskan) — bukan salinan langsung.*

Ditulis ulang dari berita sumber, bukan salinan langsung. Baca sumber asli: detikFinance