20 Oktober 2026
Simpan Kas Usaha di BPR? LPS Ingatkan Bunga di Atas 6,25% Bisa Bikin Simpanan Tak Dijamin
Banyak pelaku usaha di daerah menyimpan kas usaha, dana cadangan, atau deposito di BPR (Bank Perekonomian Rakyat) karena dekat, kenal orangnya, dan bunganya biasanya lebih tinggi dari bank umum. Tapi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru saja mengingatkan: bunga yang terlalu tinggi justru bisa bikin simpanan Anda tidak dijamin kalau banknya bangkrut.
Apa yang disampaikan LPS
Dalam Munas XII Perbarindo di Jakarta, Senin (19/10/2026), Anggota Dewan Komisioner LPS Doddy Zulverdi menyebut sekitar dua per tiga simpanan yang dinyatakan tidak layak bayar di bank yang dilikuidasi gagal karena bunganya melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Menurutnya, sebagian bank memang menawarkan bunga di atas batas itu untuk menarik dana masyarakat dengan cepat.
Batas yang berlaku untuk periode 1 Oktober 2026 – 31 Januari 2027:
- Simpanan rupiah di BPR: 6,25%
- Simpanan rupiah di bank umum: 3,75%
- Simpanan valas di bank umum: 2,00%
LPS menjamin simpanan sampai Rp2 miliar per nasabah per bank, tapi hanya kalau memenuhi syarat "3T": simpanan tercatat di pembukuan bank, bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Saldo di bawah Rp2 miliar tidak otomatis aman kalau salah satu syarat ini tidak terpenuhi.
LPS juga mengaku masih menemukan dana nasabah yang tidak tercatat resmi di pembukuan bank serta data nasabah yang tidak akurat saat menangani bank bermasalah, yang bisa memperlambat atau bahkan menggagalkan klaim.
Catatan: ketentuan batas bunga ini tidak berlaku untuk simpanan berprinsip syariah. Penjaminan di BPR Syariah mengikuti aturan tersendiri.
Kenapa ini penting buat UMKM
Buat usaha kecil, dana di bank sering kali adalah modal kerja, uang buat bayar supplier, atau cadangan gaji karyawan. Kalau dana itu ditaruh di deposito BPR yang menjanjikan bunga, misalnya, 8% karena "promo khusus", Anda sebenarnya sedang menukar jaminan LPS dengan tambahan bunga beberapa persen. Kalau banknya sehat, tidak ada masalah. Kalau banknya dilikuidasi, risikonya bisa jauh lebih mahal daripada selisih bunga yang didapat.
Yang bisa dilakukan sekarang
- Cek bunga simpanan Anda di BPR. Kalau di atas 6,25% (untuk rupiah), tanyakan ke bank dan pertimbangkan menyesuaikan saat jatuh tempo.
- Pastikan simpanan tercatat resmi: minta bilyet/buku tabungan resmi, jangan titip uang lewat perantara atau petugas tanpa bukti setor yang sah dari bank.
- Perbarui data nasabah (nama, NIK, alamat) supaya klaim tidak tersendat kalau sampai terjadi masalah.
- Kalau saldo usaha mendekati Rp2 miliar di satu bank, pertimbangkan memecah ke beberapa bank, karena batas jaminan dihitung per nasabah per bank.
Bunga tinggi memang menggoda, tapi buat dana operasional usaha, yang utama adalah uangnya aman dan bisa dipakai saat dibutuhkan.
*Ditulis ulang dari [ANTARA](https://www.antaranews.com/berita/5796417/lps-ingatkan-batas-bunga-bpr-untuk-lindungi-simpanan-nasabah) — bukan salinan langsung.*