Logo MarginInMarginIn
← Semua berita

2 Agustus 2026

Pinjam KUR di Bawah Rp100 Juta? Sekarang Resmi Nggak Perlu Jaminan Tambahan

kurpermodalankebijakan

Kementerian UMKM menegaskan lagi aturan yang sering dilanggar di lapangan: pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai plafon Rp100 juta nggak boleh dimintain agunan tambahan dalam bentuk apa pun — bukan sertifikat tanah, bukan BPKB kendaraan, bukan aset pribadi lain. Ini bukan aturan baru, tapi Kementerian UMKM masih terus dapet laporan soal penyalur yang tetap minta jaminan tambahan atau malah minta "biaya jasa" buat mempercepat prosesnya.

Dasar hukumnya

Aturannya ada di Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Di situ dibedakan dua jenis agunan:

  • Agunan pokok — usaha yang dibiayai KUR itu sendiri, plus kemampuan kamu buat bayar balik. Ini yang cukup buat KUR sampai Rp100 juta.
  • Agunan tambahan — sertifikat tanah, BPKB, aset pribadi lain. Ini CUMA boleh diminta buat pinjaman di atas Rp100 juta (kecuali skema khusus petani tebu dan sektor pertanian tertentu).

Kalau ada penyalur KUR yang tetap minta agunan tambahan buat pinjaman di bawah Rp100 juta, itu pelanggaran — bukan kebijakan bank/lembaga penyalur yang sah.

Kenapa ini penting buat kamu

KUR itu disubsidi APBN, bunganya cuma 6% — jauh di bawah kredit komersial biasa yang 10-14% ke atas. Buat pelaku usaha kecil yang belum punya aset gede buat dijadiin jaminan, ini salah satu jalur modal paling murah yang ada. Kalau kamu:

  • Lagi mau ajuin KUR di bawah Rp100 juta dan diminta jaminan tambahan — itu bukan prosedur resmi, kamu boleh nolak dan lapor.
  • Ditawarin "jasa percepatan" KUR yang minta bayaran — itu juga bukan jalur resmi. Nggak ada biaya buat akses KUR.

Kementerian UMKM secara eksplisit ngajak masyarakat lapor kalau nemuin penyimpangan kayak gini di proses pengajuan KUR mereka.

*Ditulis ulang dari [Detik Finance](https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-8600696/kur-di-bawah-rp-100-juta-dilarang-pakai-jaminan) — bukan salinan langsung. Cek sumber aslinya buat detail lengkap.*

Ditulis ulang dari berita sumber, bukan salinan langsung. Baca sumber asli: Detik Finance