29 Agustus 2026
Bank Masih Minta Agunan buat KUR Rp100 Juta? Komisi VII DPR: Laporkan Saja
Aturannya sebenarnya sudah lama: Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon sampai Rp100 juta tidak boleh dimintai agunan tambahan. Masalahnya, di lapangan masih banyak pelaku usaha yang tetap diminta sertifikat tanah atau BPKB sebelum pengajuannya diproses.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan ulang hal itu saat kunjungan kerja soal akses pembiayaan UMKM di Balai Kota Bogor, Jumat (28/8/2026). "Untuk Kredit Usaha Rakyat yang jumlahnya Rp100 juta atau lebih kecil daripada Rp100 juta tidak perlu didampingi dengan agunan," katanya.
Yang baru: sekarang ada yang bisa kamu lapori
Ini bagian yang paling berguna buat kamu. Saleh secara terbuka mempersilakan pelaku UMKM melaporkan bank penyalur yang tetap mensyaratkan agunan tambahan — dan dia menyebut nama-nama besar sekalipun.
"Kalau misalnya ada bank seperti Bank Mandiri, BRI, BNI yang mempersyaratkan itu, boleh dilaporkan kepada Kementerian UMKM atau juga boleh dilaporkan kepada pihak terkait, termasuk Komisi VII," ujarnya.
Tapi ada syaratnya supaya laporanmu bisa ditindaklanjuti:
- Sampaikan secara tertulis, bukan sekadar keluhan lisan.
- Lampirkan bukti faktual — misalnya percakapan, surat, atau dokumen persyaratan dari bank.
Alasannya masuk akal: dengan bukti, kasusnya bisa ditelusuri ke penyalurnya. Tanpa itu, laporannya berhenti jadi cerita.
Kenapa syarat agunan itu memberatkan
Saleh menilai permintaan agunan tambahan justru memukul pelaku usaha kecil yang asetnya memang terbatas — kelompok yang paling butuh modal. Banyak pemilik usaha punya ide dan pasar yang jalan, tapi nggak punya rumah atau kendaraan buat dijaminkan.
"Justru dia meminjam modal karena modalnya terbatas. Yang dia punya adalah ide, gagasan untuk membuat usaha," katanya.
Temuan lain dari evaluasi di Bogor
Kunjungan ini bagian dari Panitia Kerja (Panja) Akses Pembiayaan dan Permodalan UMKM dan Ekonomi Kreatif Komisi VII. Selain soal agunan, mereka menemukan beberapa persoalan yang mungkin kamu kenali sendiri:
- Masih ada pelaku usaha yang mengandalkan rentenir buat pinjaman kecil. Untuk kebutuhan modal di bawah Rp10 juta, sebagian memilih rentenir karena prosesnya dianggap lebih gampang.
- Sosialisasi skema pembiayaan masih minim.
- Kurangnya pelatihan menyusun proposal usaha.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyebut Pemkot akan menindaklanjuti dengan memetakan UMKM yang kesulitan dapat KUR, lewat validasi data oleh Dinas Koperasi dan UMKM.
Yang bisa kamu lakukan
Kalau kamu lagi mengajukan KUR di bawah Rp100 juta dan diminta jaminan tambahan, kamu punya dasar buat menolak — dan sekarang punya alamat buat mengadu. Simpan bukti percakapan dan dokumen persyaratannya sejak awal, karena itu yang bikin laporanmu bisa ditelusuri.
Dan catatan soal rentenir itu penting: kalau butuh modal kecil dan tergoda jalan cepat, hitung dulu bunganya. Kemudahan proses biasanya dibayar mahal di belakang.
*Ditulis ulang dari [ANTARA News](https://www.antaranews.com/berita/5715867/komisi-vii-minta-umkm-laporkan-bank-yang-wajibkan-agunan-kur) — bukan salinan langsung.*