Logo MarginInMarginIn
← Semua berita

16 Oktober 2026

Kemendag Tak Lagi Wajibkan Ritel Modern Sediakan Porsi 30% untuk UMKM, Diganti Pola Kemitraan

ritel-modernkemendagkemitraanregulasiumkm

Buat UMKM yang lagi ngincer rak minimarket atau supermarket, ada kabar penting dari Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 di ICE BSD, Kamis (15/10/2026). Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa Kemendag tidak lagi mewajibkan porsi 30% untuk produk UMKM di ritel modern. Sebagai gantinya, pemerintah mengandalkan pola kemitraan dan daya saing produk.

Apa yang berubah

Selama ini, kewajiban ritel modern menyediakan ruang untuk usaha mikro dan kecil diatur di Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang pedoman pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Pasal 7 ayat 7 aturan itu menyebut ruang usaha/promosi untuk usaha mikro-kecil dan produk merek dalam negeri minimal 30% dari luas areal pusat perbelanjaan.

Menurut Budi, aturan wajib semacam itu ternyata bermasalah karena dipersoalkan di forum seperti WTO. Jadi pendekatannya digeser: produk UMKM masuk ritel lewat kemitraan, bukan lewat kuota.

Mendag juga mengutip data Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) bahwa sekitar 80% produk UMKM sudah ada di ritel modern — angka yang menurutnya menunjukkan produk UMKM sanggup bersaing tanpa kewajiban.

Catatan: di artikel sumber, yang disampaikan adalah pernyataan Mendag. Belum dijelaskan apakah pasal di Permendag 23/2021 sudah resmi dicabut atau diubah, dan kapan berlakunya. Jadi pantau dulu aturan resminya.

Kenapa ini penting buat UMKM

Intinya, nggak ada lagi "jatah" yang bikin ritel seolah wajib menerima produk UMKM. Mendag sendiri bilang, dengan pola kemitraan UMKM harus kerja lebih keras — produk yang masuk harus karena memang layak, bukan karena kewajiban.

Buat pelaku usaha, konsekuensinya praktis:

  • Kualitas dan konsistensi jadi kunci. Ritel akan memilih produk yang laku dan pasokannya stabil.
  • Kemasan, label, dan kelengkapan produk makin menentukan saat negosiasi kemitraan.
  • Harga harus tetap masuk akal di rak ritel. Tanyakan sejak awal skema margin dan termin pembayaran yang diminta calon mitra ritel.

Yang bisa dilakukan sekarang

  • Hitung ulang HPP dan harga jual dengan skenario margin untuk peritel. Kalau setelah dipotong margin ritel untungmu tipis banget, lebih baik tahu dari awal sebelum tanda tangan kerja sama.
  • Kalau pembayarannya pakai termin, siapkan stok dan modal kerja cadangan supaya arus kas nggak macet.
  • Cari jalur kemitraan yang ada — misalnya program pembinaan dinas perdagangan/koperasi daerah atau asosiasi peritel — daripada menunggu kuota.

Ujungnya, akses ke rak ritel modern sekarang lebih ditentukan oleh daya saing produk. Pastikan angka-angkamu siap sebelum masuk.

*Ditulis ulang dari [detikFinance](https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8708441/kemendag-tak-lagi-wajibkan-ritel-modern-sediakan-30-ruang-buat-umkm) — bukan salinan langsung.*

Ditulis ulang dari berita sumber, bukan salinan langsung. Baca sumber asli: detikFinance →