Logo MarginInMarginIn
← Semua berita

2 Agustus 2026

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Tapi Iuranmu Belum Berubah — Ini Angka yang Masih Berlaku

bpjs-kesehatanbiaya-karyawankebijakanumkm

Kalau kamu lihat judul "pemerintah hapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan" terus langsung mikir iuran bakal berubah bulan ini — tarik napas dulu. Per 2 Agustus 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan masih pakai tarif lama, karena pemerintah belum menetapkan angka baru untuk skema KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Penghapusan kelas 1/2/3 sendiri bukan aturan yang baru turun kemarin — dasarnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang mengganti sistem kelas dengan satu standar layanan rawat inap yang sama untuk semua peserta. Implementasinya bertahap. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bilang tarifnya kemungkinan besar nggak berubah karena KRIS didesain dengan struktur biaya yang sama. Tapi sampai angka resminya ditetapkan, yang berlaku ya tetap yang lama.

Angka yang masih berlaku sekarang

Acuannya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Kalau kamu bayar sendiri (PBPU / peserta mandiri):

  • Rp42.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang rawat yang sebelumnya Kelas III — tapi kamu cuma bayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah
  • Rp100.000 per orang per bulan untuk yang sebelumnya Kelas II
  • Rp150.000 per orang per bulan untuk yang sebelumnya Kelas I

Kalau usaha kamu udah punya karyawan tetap (pekerja penerima upah di perusahaan swasta):

  • Iuran 5% dari gaji per bulan, dibagi 4% ditanggung kamu sebagai pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji karyawan
  • Anggota keluarga tambahan — anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua — kena 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar pekerja

Kenapa ini nyangkut ke hitungan HPP kamu

Buat yang masih jalan sendirian, iuran mandiri itu masuk biaya pribadi. Tapi tetap layak kamu masukin ke pos "gaji pemilik" kalau mau angka margin yang jujur.

Begitu kamu mulai punya karyawan tetap, 4% dari gaji itu biaya tenaga kerja yang kamu tanggung, bukan potongan karyawan. Ini yang sering kelewat pas UMKM pertama kali ngitung biaya karyawan: yang masuk hitungan cuma gaji pokok, padahal ada tambahan 4% yang nempel di tiap orang. Di usaha bermargin tipis, selisih segini cukup buat bikin harga jual kamu meleset.

Dua hal teknis yang gampang kelupaan

  • Bayar paling lambat tanggal 10 tiap bulan, sesuai Perpres 63/2022.
  • Sejak 1 Juli 2026 nggak ada lagi denda keterlambatan bayar iuran. Tapi jangan langsung santai: denda tetap kena kalau dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, kamu langsung pakai layanan rawat inap.

Intinya, nggak ada yang perlu kamu ubah di anggaran bulan ini. Yang perlu dipantau adalah kapan tarif KRIS resmi ditetapkan — itu baru momen buat ngitung ulang biaya karyawan.

*Ditulis ulang dari [CNBC Indonesia](https://www.cnbcindonesia.com/news/20260802092453-4-755779/pemerintah-hapus-kelas-1-2-3-bpjs-kesehatan-ini-iuran-per-2-agustus) — bukan salinan langsung.*

Ditulis ulang dari berita sumber, bukan salinan langsung. Baca sumber asli: CNBC Indonesia