10 September 2026
Bulog Usul Salurkan 100% Minyakita, Mendag: Jangan Sampai UMKM Distributor Kehilangan Jatah
Kalau usahamu masak — warung, katering, gorengan, frozen food — minyak goreng biasanya masuk tiga besar biaya bahan baku. Jadi siapa yang boleh menyalurkan Minyakita itu bukan urusan birokrasi jauh di sana; itu urusan dari mana kamu kulakan dan berapa harganya.
Apa yang terjadi
Perum Bulog mengusulkan agar porsi penyaluran Minyakita hasil domestic market obligation (DMO) lewat BUMN pangan dinaikkan sampai 100 persen. Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyebut usulan itu sudah disampaikan secara tertulis ke Menteri Perdagangan, mengikuti arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Alasannya: memperkuat ketersediaan Minyakita di pasar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjawab di Jakarta, Rabu (9/9/2026), bahwa usulan itu perlu ditimbang dari banyak sisi — terutama keberadaan UMKM dan distributor lain yang selama ini ikut menyalurkan Minyakita.
"Karena juga banyak UMKM, distributor yang lain itu menjadi distributor MinyaKita. Jadi kan harus bareng-bareng, tapi kita komunikasi terus," kata Budi.
Angkanya begini:
- Kewajiban penyaluran DMO Minyakita lewat BUMN pangan saat ini 35 persen.
- Realisasinya sudah mencapai sekitar 51 persen — jadi praktiknya sudah di atas kewajiban.
- Sisanya jalan lewat UMKM dan distributor lain, berbarengan dengan Bulog dan ID FOOD.
Menurut Budi, pola bareng-bareng itu sejauh ini tidak bermasalah, sehingga UMKM tetap perlu diberi kesempatan berperan. Keputusan akhir soal perubahan porsi ada di Kementerian Perdagangan, dan sampai sekarang belum ada rencana mengubah kebijakan.
Kenapa ini penting buat kamu
Ada dua sisi yang kena, tergantung posisimu.
Kalau kamu pemakai minyak goreng untuk produksi, jalur distribusi yang makin terpusat belum tentu bikin harga turun — yang menentukan tetap ketersediaan barang di tokomu. Selama pasokan lancar dari mana pun asalnya, HPP-mu aman.
Kalau kamu ikut jualan atau menyalurkan Minyakita — pengecer, agen kecil, toko kelontong yang dapat alokasi — usulan 100 persen lewat BUMN itu artinya jatahmu bisa hilang. Untuk sekarang Kemendag menahan usulan itu, tapi statusnya masih "sedang dilihat", bukan ditolak.
Yang bisa kamu lakukan
- Jangan gantung pasokan minyak ke satu sumber. Punya minimal dua pemasok yang benar-benar pernah kamu beli, bukan cuma nomor kontak.
- Catat harga beli minyak per bulan. Kalau nanti jalur distribusi berubah, kamu punya pembanding — bukan cuma "kayaknya naik".
- Hitung ulang HPP kalau harga minyak bergerak di atas 10 persen. Untuk menu gorengan, minyak bisa menggeser margin lebih cepat dari yang kelihatan.
- Kalau kamu agen/pengecer Minyakita, pantau keputusan Kemendag. Perubahan porsi DMO langsung mengubah alokasi yang kamu terima.
*Ditulis ulang dari [ANTARA News](https://www.antaranews.com/berita/5733751/mendag-usulan-dmo-minyakita-100-persen-perlu-pertimbangkan-umkm) — bukan salinan langsung.*