Logo MarginInMarginIn
← Semua berita

22 Oktober 2026

BI Siapkan 4 Strategi Lawan QRIS Judol: Transaksi yang Tak Cocok dengan Pola Usaha Bakal Disorot

QRISjudi onlineBank IndonesiamerchantUMKM

Minggu lalu asosiasi industri pembayaran (ASPI) sudah mengingatkan bahwa QRIS merchant yang terbukti dipakai judi online bakal dicabut. Sekarang giliran Bank Indonesia sebagai regulator yang turun tangan. Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur, Rabu (21/10/2026), Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta memaparkan empat langkah untuk menangani penyalahgunaan QRIS buat judol.

Empat langkah BI

  • Verifikasi merchant diperketat. Penyedia jasa pembayaran (PJP) dan merchant aggregator diminta menerapkan prinsip *know your customer* (KYC): memastikan profil usaha, legalitas, sampai karakteristik transaksi merchant. Pemeriksaannya juga tidak berhenti saat pendaftaran saja: BI meminta *customer due diligence* (CDD) dilakukan terus-menerus dengan memantau aktivitas transaksi.
  • Deteksi transaksi mencurigakan ditingkatkan. Salah satu indikatornya adalah pola transaksi yang tidak sesuai dengan karakter usaha merchant. Contoh dari BI: penjual cilok yang tokonya sudah tutup, tapi tengah malam tetap menerima pembayaran QRIS berulang kali dengan nominal yang sama. BI juga akan memanfaatkan merchant blacklist, yaitu daftar merchant yang terindikasi menyalahgunakan transaksi.
  • PJP dan agregator ikut dimintai pertanggungjawaban lewat pengawasan berkala terhadap merchant mereka. Kalau terbukti terlibat transaksi ilegal, BI bisa membatasi atau menghentikan kegiatan usahanya, bahkan mencabut izin PJP.
  • Sinergi dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran yang memanfaatkan QRIS.

Skalanya besar. Per Agustus 2026, BI mencatat 47,11 juta merchant QRIS, mayoritas UMKM. OJK juga mencatat sekitar 38.796 rekening yang terindikasi terkait perjudian dan sudah meminta bank memeriksa lebih dalam atau memblokirnya.

Kenapa ini penting buat lapak kamu

Poin yang paling terasa buat pedagang kecil adalah poin kedua: yang dipantau bukan cuma "apakah merchant ini judol", tapi apakah transaksinya masuk akal untuk jenis usahanya. Artinya data profil usaha yang kamu isi waktu daftar QRIS (jenis usaha, lokasi, dan sebagainya) bakal jadi patokan saat transaksimu dinilai wajar atau tidak.

Buat pedagang yang jujur, ini sebenarnya kabar baik karena ekosistem QRIS jadi lebih bisa dipercaya pembeli. Tapi ada beberapa hal yang masuk akal untuk dijaga:

  • Pastikan data merchant kamu sesuai kenyataan. Kalau usahamu berubah, misalnya dari jualan makanan ke jualan pulsa, atau jam bukanya bertambah, perbarui datanya lewat bank/aplikasi penerbit QRIS-mu.
  • Jangan pinjamkan atau "sewakan" QR milikmu ke orang lain, sekalipun alasannya terdengar sepele. Transaksi orang lain akan tercatat atas nama usahamu.
  • Cek mutasi QRIS secara rutin. Kalau ada transaksi masuk yang tidak kamu kenali, apalagi berulang dengan nominal sama di luar jam buka, segera tanyakan ke penerbit QRIS-mu.

BI belum merinci kriteria pasti transaksi yang masuk kategori mencurigakan atau bagaimana proses keberatannya kalau merchant merasa salah ditandai. Kami akan update kalau ada aturan teknisnya.

*Ditulis ulang dari [ANTARA](https://www.antaranews.com/berita/5802813/bi-serius-tangani-penyalahgunaan-qris-untuk-judol-dengan-4-strategi) — bukan salinan langsung.*

Ditulis ulang dari berita sumber, bukan salinan langsung. Baca sumber asli: ANTARA →